Pada
dasarnya satu-satunya yang memiliki keadilan yang sempurna itu hanya Allah SWT.
Tidak ada manusia didunia ini yang sudah berlaku adil yang sempurna. Apalagi
menyangkut keadilan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia bisa dibilang sangat
bobrok sekali. Terlihat sekali bahwa orang-orang yang mempunyai jabatan khusus
atau kasarnya ‘berduit’ lebih diperhatikan dan dipandang dibanding orang yang
tidak mempunyai jabatan, atau lebih tepatnya kaum menengah kebawah.
Saya juga
menemukan sebuah kasus serupa, yaitu berita tentang nenek Asyani dari
kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan lantaran diduga
mencuri tujuh batang kayu milik Perum
Perhutani. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut
ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun silam dari lahan mereka
sendiri.
Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan.
Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya
sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang
hilang berdiameter 100 sentimeter.
Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan nenek Asyani
ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian.
Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara, seharusnya aparat hukum
mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani yang sudah berusia lanjut.
Nenek Asyani
Saat in nenek Asyani dalam penangguhan hukum, tetapi harus
menjalani sidang berkali-kali di Pengadilan Situbondo. Sungguh miris hati kita
mendengar kasus nenek Asyani yang sudah tua tetapi diperlakukan dengan tidak
adil dimana dia ditahan sebelum diadakan persidangan seolah-olah dia seorang
kriminal yang berbahaya dan telah merugikan rakyat banyak. Ditambah lagi
ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penanganan kasus tersebut yang terkesan
berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Dari kasus ini kita bisa menilai bahwa hukum di negara kita
belum mampu memberikan keadilan kepada rakyat biasa yang tidak punya harta,
posisi dan status yang tinggi. Hukum kita banyak membiarkan kasus-kasus berat
jika pelakunya mempunyai harta dan kekuasaan. Orang biasa yang melakukan
pelanggaran langsung dijebloskan kepenjara meskipun melakukan pelanggaran
kecil. Sedangkan pejabat-pejabat yang melakukan korupsi sampai milyaran bahkan
trilyunan dapat berkeliaran dengan bebas. Meskipun ada beberapa koruptor yang
dipenjara, mereka masih menikmati fasilitas mewah dipenjara bahkan lebih mewah
dari orang biasa yang tinggal di luar penjara. Kasus ketidakadilan hukum yang
dialami nenek Asyani dan rakyat lainnya mencerminkan bahwa hukum di Indonesia
itu tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.
Adakah
hukum yang bisa menegakkan keadilan tanpa pandang bulu?
Hukum
Islamlah jawabannya karena hukum Islam berasal dari Allah Yang Maha Adil. Dalam
hukum Islam sekuat apapun upaya untuk mengintervensi hukum pasti gagal karena
hukum Allah SWT tidak berubah dan tidak akan pernah berubah, dan tidak boleh
diubah apalagi hanya untuk kepenting orang-orang tertentu yang mempunyai banyak
harta dan kekuasaan.
Di mata
hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan yang setara; muslim atau
non-muslim, pria atau wanita, kaya atau miskin, berkedudukan tinggi atau rakyat
biasa. Tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja
yang melakukan tindakan kriminal dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya.
My other softskill assignment :
Komentar
Posting Komentar