Langsung ke konten utama

Bobroknya Keadilan di Indonesia


Pada dasarnya satu-satunya yang memiliki keadilan yang sempurna itu hanya Allah SWT. Tidak ada manusia didunia ini yang sudah berlaku adil yang sempurna. Apalagi menyangkut keadilan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia bisa dibilang sangat bobrok sekali. Terlihat sekali bahwa orang-orang yang mempunyai jabatan khusus atau kasarnya ‘berduit’ lebih diperhatikan dan dipandang dibanding orang yang tidak mempunyai jabatan, atau lebih tepatnya kaum menengah kebawah.

 Saat mata kuliah Ilmu Budaya Dasar terakhir kemarin, Dosen saya menayangkan video contoh ketidak adilan hukum di Indonesia, di video itu diceritakan ada dua tersangka kejahatan, salah satu kasusnya menyeret  pejabat yang korupsi, dan yang satu adalah seorang maling ayam. Dalam sidang si pejabat, para saksi, hakim, jaksa dan pengacara sudah di ‘setting’ (suap) sedemikian rupa supaya proses hukumnya tidak berat hanya sekitar hitungan bulan, padahal sudah mengambil uang rakyat dalam jumlah yang banyak. Dan si maling ayam itu ceritanya tidak mampu menghadirkan pengacara dan sang hakim juga ogah-ogahan menanggapi kasusnya sehingga hanya memvonis asal-asalan saja dan dengan hukuman yang lebih lama dari si koruptor tersebut.

Saya juga menemukan sebuah kasus serupa, yaitu berita tentang nenek Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri  tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun silam dari lahan mereka sendiri.

Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 sentimeter.  Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara, seharusnya aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani yang sudah berusia lanjut.

Nenek Asyani


Saat in nenek Asyani dalam penangguhan hukum, tetapi harus menjalani sidang berkali-kali di Pengadilan Situbondo. Sungguh miris hati kita mendengar kasus nenek Asyani yang sudah tua tetapi diperlakukan dengan tidak adil dimana dia ditahan sebelum diadakan persidangan seolah-olah dia seorang kriminal yang berbahaya dan telah merugikan rakyat banyak. Ditambah lagi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penanganan kasus tersebut yang terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Dari kasus ini kita bisa menilai bahwa hukum di negara kita belum mampu memberikan keadilan kepada rakyat biasa yang tidak punya harta, posisi dan status yang tinggi. Hukum kita banyak membiarkan kasus-kasus berat jika pelakunya mempunyai harta dan kekuasaan. Orang biasa yang melakukan pelanggaran langsung dijebloskan kepenjara meskipun melakukan pelanggaran kecil. Sedangkan pejabat-pejabat yang melakukan korupsi sampai milyaran bahkan trilyunan dapat berkeliaran dengan bebas. Meskipun ada beberapa koruptor yang dipenjara, mereka masih menikmati fasilitas mewah dipenjara bahkan lebih mewah dari orang biasa yang tinggal di luar penjara. Kasus ketidakadilan hukum yang dialami nenek Asyani dan rakyat lainnya mencerminkan bahwa hukum di Indonesia itu tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.

Adakah hukum yang bisa menegakkan keadilan tanpa pandang bulu?

Hukum Islamlah jawabannya karena hukum Islam berasal dari Allah Yang Maha Adil. Dalam hukum Islam sekuat apapun upaya untuk mengintervensi hukum pasti gagal karena hukum Allah SWT tidak berubah dan tidak akan pernah berubah, dan tidak boleh diubah apalagi hanya untuk kepenting orang-orang tertentu yang mempunyai banyak harta dan kekuasaan.

Di mata hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan yang setara; muslim atau non-muslim, pria atau wanita, kaya atau miskin, berkedudukan tinggi atau rakyat biasa. Tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya.

My other softskill assignment :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persebaran Flora dan Fauna di Dunia

Semua organisme mempunyai habitatnya masing-masing, termasuk juga tumbuhan (flora) dan binatang (fauna).   Suatu habitat dapat dianggap sebagai kawasan alam yang di dalamnya mencakup unsur-unsur hayati (biotik) dan unsur-unsur non hayati (abiotik). Dalam komunitas biotik, suatu organisme tidak dapat hidup sendiri, tetapi berdampingan bersama organime lain, baik sejenis atau dengan yang tidak sejenis. Suatu unit wilayah yang menunjukkan keseragaman kondisi habitat, tempat suatu organisme hidup disebut biotop. Biotop dicirikan oleh persamaan faktor-faktor regional, seperti medium, iklim, dan tanah. Faktor-faktor tersebut menunjang perkembangan tumbuhan yang hidup pada suatu biotop. Beberapa biotop yang memiliki persamaan dikelompokkan menjadi biokor ( biochores ). Misalnya, biotop gurun pasir dan biotop gurun batu termasuk biokor gurun. 1. Persebaran Flora Berbagai jenis tumbuhan tersebut tersebar di tiga biosiklus atau lingkungan di muka bumi, yaitu biosiklus darat, biosiklu

Tata Cara Pernikahan Adat Yogyakarta

Pernikahan atau sering pula disebut dengan perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah kehidupan setiap orang. Masyarakat Jawa memiliki sebuah adat atau cara tersendiri dalam melaksanakan upacara sakral tersebut, Upacara Pernikahan Adat Yogyakarta dimulai dari tahap perkenalan sampai terjadinya pernikahan atau akad Nikah. Biasanya dilanjutkan dengan Upacara Adat Panggih (optional) Tahapan-tahapan Upacara Pernikahan Adat Yogyakarta tersebut memiliki simbol – simbol dalam setiap session nya, atau biasa kita sebut sebagai makna yang terkandung dalam tiap tahapan Upacara Pernikahan Adat Yogyakarta. Adapun tahapan – tahapan dalam Upacara Pernikahan Adat Yogyakarta adalah sebagai berikut: ·     Pra-nikah 1.    Nontoni Proses nontoni ini dilakukan oleh pihak keluarga pria. Tujuan dari nontoni adalah untuk mengetahui status gadis yang akan dinikahkan dengan anaknya, apakah masih legan  (sendiri) atau telah memiliki pilihan sendiri. Hal ini dilakukan untuk

All about Internet Addiction

sumber : google images Menurut Santosa (2015), adiksi adalah perilaku ketergantungan terhadap konsumsi atau suatu hal yang pada akhirnya perilaku mengganggu fungsi kontrol keseharian seseorang. Menurut prespektif psikologi, addiction (kecanduan) didefinisikan sebagai keadaan individu yang merasa terdorong untuk menggunakan atau melakukan sesuatu agar mendapatkan atau memperoleh efek menyenangkan dari yang dihasilkannya oleh sesuatu yang dilakukan atau digunakan tersebut. H. M. Orzack mendefinisikan Internet Addiction Disorder sebagai kelainan yang muncul pada orang yang merasa bahwa dunia maya ( virtual reality ) pada layar komputernya lebih menarik daripada dunia kenyataan hidupnya sehari-hari. Internet Addiction diartikan Kimberly S. Young sebagai sebuah sindrom yang ditandai dengan menghabiskan sejumlah waktu yang sangat banyak dalam menggunakan internet dan tidak mampu mengontrol penggunaannya saat online . Orang-orang yang menunjukkan sindrom ini akan merasa cemas, depr